Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Pengedar Sabu Gang Jati Terjaring GSN Polsek Medan Area

Putra - Jumat, 28 Agustus 2026 19:00 WIB
Pengedar Sabu Gang Jati Terjaring GSN Polsek Medan Area
Pengedar sabu terjaring GSN Polsek Medan Area, Kamis (27/8/2026)

MATATELINGA, Medan :Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pemuda, M Amri Pratama (23) dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,80 gram. Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi
Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15 Kg Sabu
Maling di Musholla Berhasil Dibekuk, Uang untuk Judi dan Sabu
Pelaku Curanmor Asal Simalungun Akhirnya Diringkus Polsek Gunung Malela
Polsek Silou Kahean Damaikan Kasus Penghadangan Siswa Lewat Mediasi Kekeluargaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru