Sabtu, 26 September 2026 WIB

Pria Pemilik 1,52 Gram Sabu Masuk Sel

Agus Sabono - Senin, 10 Agustus 2026 07:30 WIB
Pria Pemilik 1,52 Gram Sabu Masuk Sel
Matatelinga
Tersangka

MATATELINGATebingtinggi: Seorang pria berinisial R (31) harus meringkuk dalam penjara setrlah tersandung perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1.52 gram.

Baca Juga:

Dirinya di tangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi di kompleks Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Rabu dinihari (05/08/2026).


Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. pada Minggu (09/08/2026) yang mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku R yang berada di dalam rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram.

Selain itu, tim Sat Resnarkoba turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut," ujar Kasat Resnarkoba.

 
Berita Terbaru