Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri

Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2026 13:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
Mangihut

"Saya sangat menyayangkan apabila kesimpulan bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang," kata Mangihut Sinaga, Jumat, 7 Agustus 2026.

Politisi Partai Golkar yang juga mantan jaksa itu menilai penyidik perlu mengungkap berbagai aspek penting dalam penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan sidik jari pada senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.Selain itu, Mangihut mempertanyakan bagaimana korban dapat menguasai senjata api dinas milik mantan suaminya, mengingat keduanya telah bercerai sekitar tiga tahun lalu.

"Bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api milik mantan suaminya? Padahal mereka telah lama bercerai dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional," ujar Anggota DPR RI yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III tersebut.

Baca Juga:
Mangihut juga meminta penyidik menelusuri seluruh alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, hasil laboratorium forensik, sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV apabila tersedia, hingga hasil autopsi secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi," katanya. ***

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh
Tikam Anak Kepling hingga Tewas, Arif Divonis 8 Tahun Penjara
Kapolsek Medan Helvetia dan Patumbak Diganti
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp 6,7 M
Polsek Medan Area Gelar KRYD Cegah Tawuran dan Geng Motor
Polsek Gunung Malela Gerebek Kamar Hiburan Malam, Dua Perempuan Penikmat Sabu Menangis Saat Diringkus
 
Komentar
 
Berita Terbaru