Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 16:00 WIB
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Tersangka.pengancaman diamankan.

MATATELINGA,Medan : Kesempatan kedua yang baru saja diperoleh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya belum mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Dhayalen alias Roberto.


Baru saja penuntutannya dihentikan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria berusia 41 tahun itu kembali tersandung perkara pidana dan kini resmi berstatus tersangka di Polres Aceh Tengah.


Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Roberto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga:
Roberto dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara itu berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Roberto melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara KDRT.

Dalam perkara tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Saat itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.


Meski demikian, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara KDRT tersebut. Status hukum Roberto dalam perkara dugaan ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, di tengah keputusan Kejaksaan memberikan kesempatan melalui pendekatan keadilan restoratif, Roberto kini kembali harus menghadapi proses pidana setelah penyidik Polres Aceh Tengah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut
Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan
DPO Kasus Migas Ditangkap Tim Tabur Kejari Aceh Selatan, Sempat Buron Empat Pekan
Sepekan Ungkap 3 Kasus, 7 Tersangka Ditangkap BNN Sumut
Kejari Aceh Selatan Lelang Barang Rampasan Negara, Excavator hingga Innova 2020 Ditawarkan Secara Online
Bongkar Kasus Smart Village Madina,  Kejari Madina Didesak Periksa Seluruh Pendamping Desa
 
Komentar
 
Berita Terbaru