Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 16:00 WIB
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Tersangka.pengancaman diamankan.

MATATELINGA,Medan : Kesempatan kedua yang baru saja diperoleh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya belum mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Dhayalen alias Roberto.


Baru saja penuntutannya dihentikan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria berusia 41 tahun itu kembali tersandung perkara pidana dan kini resmi berstatus tersangka di Polres Aceh Tengah.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut
Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan
DPO Kasus Migas Ditangkap Tim Tabur Kejari Aceh Selatan, Sempat Buron Empat Pekan
Sepekan Ungkap 3 Kasus, 7 Tersangka Ditangkap BNN Sumut
Kejari Aceh Selatan Lelang Barang Rampasan Negara, Excavator hingga Innova 2020 Ditawarkan Secara Online
Bongkar Kasus Smart Village Madina,  Kejari Madina Didesak Periksa Seluruh Pendamping Desa
 
Komentar
 
Berita Terbaru