Kamis, 17 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif

Putra - Jumat, 31 Juli 2026 15:20 WIB
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif
Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi ASN tersangka penipuan modus proyek fiktif, Jumat (31/7/2026)
Dijelaskannya, peristiwa pemalsuan dan penipuan atau penggelapan itu terjadi diawali pertemuan tersangka yang menjabat sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan pada Juli 2026 lalu.
Keduanya memang sudah saling kenal. Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 65 juta.
"Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp 40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp 25 juta," jelas Harles Gultom.
Setelah korban setuju, pada Sabtu (11/7/2026), tersangka bersama korban datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso Medan membeli 20 unit laptop dengan harga Rp.183.500.000,-.
Dalam aksinya, tersangka memalsukan dan membawa dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan kontrak kerja dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dengan perusahaan milik korban.
Tersangka menyampaikan ke korban, dana pembayaran laptop satu minggu setelah pengajuan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
"Namun, korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif," terangnya.
Ketika ditanyakan kepada tersangka, mengakui proyek tersebut fiktif. Sebanyak 20 unit laptop itu telah dijual tersangka kepada temannya di Binjai seharga Rp 128.000.000,- di hari yang sama.
Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya dan tersangka berhasil ditangkap 15 Juli 2026 lalu.
Bersama tersangka disita barang bukti uang Rp.13.550.000,-, 1 stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, 1 laptop pembuat dokumen palsu, 2 unit handphone, 1 buku kwitansi, 4 pulpen dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penyidik polisi, terungkap tersangka mengaku telah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop dan barang lainnya lebih dari 4 kali kepada orang yang berbeda.
"Dari hasil kejahatannya tersangka bisa meraup ditaksir mencapai Rp 2 miliar," pungkas AKP Harles Gultom.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
Kedua Pelaku Tak Ditahan, Dikuatirkan Menimbulkan Gesekan
Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Sabu di Parkiran Oyo
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Apresiasi Kerja Cepat Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar
Lagi Menunggu Pembeli, Penjual Tebakan Angka Di Lapo Tuak Diringkus Polisi
 
Komentar
 
Berita Terbaru