Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pajero Hutauhuk Terlibat Tawuran Antar Gank Diamankan Polisi

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 29 Juli 2026 15:14 WIB
Pajero Hutauhuk Terlibat Tawuran  Antar Gank Diamankan Polisi
Pelaku tawuran Genk Motor Batu Bara.

MATATELINGA,Asahan .:Anak muda di zaman now ini sudah kehilangan kendali diri, bukannya belajar dan melakukan hal yang baik namun memilih gemar tawuran antar kelompok gank dengan membawa sajam, perbuatan anak muda ini tentu sangat meresahkan masyarakat, aksi tawuran tersebut terjadi di jalan Sudirman Kisaran Barat Asahan tepatnya di simpang hotel Bumi Asahan kisaran Barat, Selasa dini hari 28 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. P. Simamora dalam keterangannya membenarkan adanya sekelompok anak muda yang melakukan aksi tawuran dengan membawa aneka jenis senjata tajam pada Selasa 28 Juli 2026 dini hari dan dari kejadian tawuran tersebut pihak Sat.Reskrim Resor Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku tawuran dimaksud, ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP P.Simamora mengatakan dari tertangkapnya pelaku tawuran tersebut satu orang atas nama "PH" (13) pelajar warga kabupaten Batu Bara dan berkembang atas pengakuan tersangka yang sebelumnya tertangkap dan kini menjadi bertambah hingga menjadi tiga orang.Informasi adanya tawuran antar gank motor ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat, dan dari laporan tersebut tim Sat.Reskrim Polres Asahan bergerak cepat dan meringkus para pelaku
Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya satu bilah sabit bergagang besi yang dijadikan barang bukti, dan dari hasil pemeriksaan pelaku ajakan tawuran tersebut bermula dari media sosial whatt apps yang membuat pesan ajakan melakukan tawuran dengan kelompok lain dan dalam ajakan tersebut untuk titik kumpul berasa di di Kisaran.Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak,dan saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP ke JPU serta pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kasus Video Viral PETI Kotanopan "Mandek", Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Madina Kompak Bungkam
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan di Jalinsum
Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Asahan Resmikan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
Berkas P-21, Polres Pidie Jaya Limpahkan Petani Tersangka Kasus Ganja ke Jaksa
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong
 
Komentar
 
Berita Terbaru