MATATELINGA,Asahan .:Anak muda di zaman now ini sudah kehilangan kendali diri, bukannya belajar dan melakukan hal yang baik namun memilih gemar tawuran antar kelompok gank dengan membawa sajam, perbuatan anak muda ini tentu sangat meresahkan masyarakat, aksi tawuran tersebut terjadi di jalan Sudirman Kisaran Barat Asahan tepatnya di simpang hotel Bumi Asahan kisaran Barat, Selasa dini hari 28 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. P. Simamora dalam keterangannya membenarkan adanya sekelompok anak muda yang melakukan aksi tawuran dengan membawa aneka jenis senjata tajam pada Selasa 28 Juli 2026 dini hari dan dari kejadian tawuran tersebut pihak Sat.Reskrim Resor Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku tawuran dimaksud, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres
Asahan AKP P.Simamora mengatakan dari tertangkapnya pelaku tawuran tersebut satu orang atas nama "PH" (13) pelajar warga kabupaten Batu Bara dan berkembang atas pengakuan tersangka yang sebelumnya tertangkap dan kini menjadi bertambah hingga menjadi tiga orang.Informasi adanya tawuran antar gank motor ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat, dan dari laporan tersebut tim Sat.Reskrim Polres
Asahan bergerak cepat dan meringkus para pelaku
Barang bukti yang dapat di
amankan diantaranya satu bilah sabit bergagang besi yang dijadikan barang bukti, dan dari hasil pemeriksaan pelaku ajakan tawuran tersebut bermula dari media sosial whatt apps yang membuat pesan ajakan melakukan tawuran dengan kelompok lain dan dalam ajakan tersebut untuk titik kumpul berasa di di Kisaran.Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak,dan saat ini Sat Reskrim Polres
Asahan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP ke JPU serta pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya
Baca Juga: