Minggu, 13 September 2026 WIB

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur Hingga Jual Vape Narkoba, 'Terciduk'

Rizky - Senin, 27 Juli 2026 07:00 WIB
Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur Hingga Jual Vape Narkoba, 'Terciduk'
Matatelinga
Barang Bukti Lima Tersangka

MATATELINGA, Tanjungbalai:Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai membekuk lima pria tersangka kasus tindak pidana narkotika di beberapa lokasi berbeda. Dari kelima pelaku, dua di antaranya terbukti memperjualbelikan modus baru berupa cairan (cartridge) vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate. Sementara itu, tiga pelaku lainnya diringkus terkait jaringan peredaran sabu-sabu dan ganja.


Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, membenarkan rangkaian penangkapan tersebut pada Minggu (26/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penangkapan pertama menyasar dua pria berinisial CS (31) dan HYS (29) pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Dari penggeledahan di lokasi penggerebekan pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah cartridge vape terbungkus plastik kuning merek Pineapple yang diduga kuat mengandung Etomidate. Selain itu, petugas juga turut menyita satu unit ponsel berwarna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli cartridge vape tersebut dari seorang pria berinisial I seharga Rp1.500.000 per unit. Rencananya, barang haram bermodus cairan vape itu akan mereka jual kembali ke pasaran dengan harga Rp1.600.000 per unit. Saat ini, pria berinisial I tersebut telah ditetapkan masuk dalam daftar perburuan polisi.
Di lokasi terpisah, tim Satnarkoba juga berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Datuk Bandar Timur. Petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pemuda berinisial FAM alias Gop (26) di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I. Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan secara langsung oleh warga setempat.
Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka Gop, polisi menemukan 2 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,81 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Kepada petugas, Gop bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya mendapat pasokan kristal putih tersebut dari seorang pria berinisial P.

Berbekal informasi dari Gop, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan menyambangi kediaman P di Jalan Jend. Sudirman Gang Pinang Baris Lk. I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Di lokasi tersebut, petugas berhasil membekuk NPS alias Pu (44) tanpa perlawanan, lalu menggeledah area dapur rumahnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Dari rumah NPS, petugas menyita 6 bungkus plastik klip sabu seberat 1,76 gram, ganja seberat 0,8 gram, 2 unit timbangan digital, pipet runcing, 3 bal plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.980.000, sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel. NPS mengaku mendapat pasokan barang tersebut dari pria berinisial H (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1/2023.


Baca Juga:

Laporan Wartawan Tanjungbalai Riki

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Janji Sikat Habis Jaringan Scammer Hingga Aktor Intelektual
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan E-Kinerja Terbaik dari BKN RI
Bobby Nasution Dukung Penataan Kota dan Penguatan Pelayanan Publik di Tanjungbalai
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
Momentum Idul Adha, Plh Wali Kota Ajak Masyarakat Bersinergi membangun Daerah
 
Komentar
 
Berita Terbaru