Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Sempat Pemicu Amuk Massa dan Digeruduk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 17:30 WIB
Sempat Pemicu Amuk Massa dan Digeruduk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai Jadi Tersangka
D alias A (37) Resmi memakai baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MATATELINGA,Tanjungbalai: Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai resmi menetapkan pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan intensif.

"Setelah rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga saksi ahli psikologi dilakukan, D yang awalnya berstatus terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar IPDA Ruslan, dalam keterangan tertulis.Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
HAN 2026, Lom Lom Suwondo Ajak Semua Pihak Lindungi dan Penuhi Hak Anak
Antisipasi Balap Liar dan Begal, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum P. Siantar-Perdagangan
Sie Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Senpi hingga Masa Berlaku SIM Personel
Pasok Eskavator Baru di PETI Kotanopan, Cukong "PW" Dinilai Kangkangi Instruksi Kapolri. Mana Taji Kapolres Madina?
Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan
Rawat Soliditas dan Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru