Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Sempat Pemicu Amuk Massa dan Digeruduk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai Jadi Tersangka

Redaksi - Jumat, 24 Juli 2026 17:30 WIB
Sempat Pemicu Amuk Massa dan Digeruduk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai Jadi Tersangka
D alias A (37) Resmi memakai baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MATATELINGA,Tanjungbalai: Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai resmi menetapkan pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan intensif.

"Setelah rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga saksi ahli psikologi dilakukan, D yang awalnya berstatus terlapor resmi kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar IPDA Ruslan, dalam keterangan tertulis.Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:

Kasus ini terungkap usai ibu tiri korban, Yuni Audra (38), membuat laporan resmi pada 19 Mei 2026 dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNGBALAI.

Berdasarkan laporan tersebut, aksi tak senonoh itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban—yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)—dengan iming-iming meminjamkan telepon genggam (smartphone).

Baca Juga:
Sebelum penetapan tersangka, terjadi gelombang protes dari warga.lambannya penanganan kasus ini diduga memicu kemarahan hingga terjadi aksi penggerudukan rumah tersangka di Jalan Burhanuddin pada Rabu (22/7/2026).

Eskalasi emosi massa terus meningkat hingga Rabu malam. Personel Polres Tanjungbalai yang tiba di lokasi untuk mengamankan terduga pelaku dan istrinya (AIK) guna menghindari aksi main hakim sendiri.


Tak berhenti di situ, massa mendatangi Mapolres Tanjungbalai pada malam yang sama dan menuntut agar pasangan suami istri tersebut diperlihatkan secara langsung. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Fery, turun langsung menemui para demonstran untuk menenangkan situasi serta meyakinkan warga bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga:


Kini atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 415 huruf (b) jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Riki)


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
HAN 2026, Lom Lom Suwondo Ajak Semua Pihak Lindungi dan Penuhi Hak Anak
Antisipasi Balap Liar dan Begal, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum P. Siantar-Perdagangan
Sie Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Senpi hingga Masa Berlaku SIM Personel
Pasok Eskavator Baru di PETI Kotanopan, Cukong "PW" Dinilai Kangkangi Instruksi Kapolri. Mana Taji Kapolres Madina?
Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan
Rawat Soliditas dan Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru