Sabtu, 12 September 2026 WIB

Pelaku Pengancaman Bersajam Diringkus Polsek Bilah Hulu

Yasmir - Jumat, 24 Juli 2026 07:30 WIB
Pelaku Pengancaman Bersajam Diringkus Polsek Bilah Hulu
Pelaku yang ditahan.


Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Saat diinterogasi, pelaku mengakui, pisau tersebut digunakan untuk melakukan pengancaman, terhadap korban DPS (58), pada peristiwa yang terjadi di Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, 7 November 2024.


Baca Juga:

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan yang bersangkutan, diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK NSi, , melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, dan tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional," tegas Kasi Humas.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
Diduga hendak Lakukan Kejahatan, Polisi Amankan Pemilik Samurai
Pemerintah Iran Mengancam Akan Melancarkan, Apa "langkah yang tepat"..?
Terungkap Sebelum Tabrakan Beruntun, Mini Bus L300 Menabrak Cold Diesel
Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Dorong Pembentukan Pos Kamling Bersama Warga
Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Peredaran Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru