Ketiga pelaku yang ditangkap masing masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.q
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH. MH. Saat di kon firmasi hari Selasa ( 14/07/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim berkat adanya informasi dari para sopir yang di
peras mereka.
Ketiga pelaku melakukan aksinya yang membuat masyarakat resah tersebut di kawasanJalan Titi Pahlawan dan ditempat tempat lain.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.Ketiganya kini meringkuk di Hotel Podeo Polres Pelabuhan Belawan.***
Baca Juga: