Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

PT BPR Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah

Redaksi - Jumat, 26 Juni 2026 08:56 WIB
PT BPR Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah
Sidang gugatan nasabah BPR.

MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang ketiga tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali digelar, Kamis (25/6/).
Kali ini Dirut dari PT BPR Prima Madani datang memenui panggilan seorang diri ke PN Lubuk Pakam untuk mengikuti persidangan dalam perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp.
Sidang ketiga itu pun masuk dalam tahap mediasi antara penggugat seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tergugat PT BPR Prima Madani yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan. Namun keduanya (Penggugat/Tergugat) belum menemukan kesepakatan bersama.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah
Dr Raja Lontung Mahmud Ritonga Seret  Bupati Labuhanbatu Ke Meja Hijau, Ini Kasusnya
Lima Siswa YP Riad Madani Raih Prestasi Bidang Olahraga, Ini Daftarnya...
Wow...! PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai ?
17 Tahun Riad Madani, Menghasilkan Lulusan Berkarakter dan Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Islami
Sambut Tahun Kuda Api, BTN Perkuat Strategi Investasi Nasabah di Pontianak
 
Komentar
 
Berita Terbaru