MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang ketiga tergugat PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali digelar, Kamis (25/6/).
Kali ini Dirut dari PT BPR Prima Madani datang memenui panggilan seorang diri ke PN Lubuk Pakam untuk mengikuti persidangan dalam perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp.
Sidang ketiga itu pun masuk dalam tahap mediasi antara penggugat seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan tergugat PT BPR Prima Madani yang beralamat di Jl Dr FL Tobing Kel Pusat Pasar Kec Medan Kota, Kota Medan. Namun keduanya (Penggugat/Tergugat) belum menemukan kesepakatan bersama.
Melalui kuasa hukum penggugat Irwansyah SH mengatakan, kalau kliennya (Susianwati) sudah ada itikat baik untuk melunasi sisa hutangnya, namun pihak PT BPR Prima Madani tidak kooperatif kepada
nasabahnya dan mereka menolak untuk dilakukan pelunasan hutang.
"Klien saya ada itikat baik untuk membayar sisa hutangnya tapi anehnya, pihak PT BPR Prima Madani menolak dan memberikan rincian sisa hutang yang gak masuk logika dan tiba tiba hutang klien sayamembengkak", cetus Irwansyah SH.
Irwansyah pun berharap pihak tergugat harus kooperatif yang mana penggugat akan melunasi sisa tunggakan hutangnya harus diterima sesuai nilai hutangnya yang ada.
Seperti diwartakansebelumnya penggugat mengajukan pijaman uang ke BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan penggugat mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke BPR Prima Madani.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.