"Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun," kata Erwinta di Medan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Kepala Kejari Medan dijabat oleh Ridwan Sujana Angsar.
Selain memberikan kemudahan,
layanan itu juga bertujuan menghapus persepsi di masyarakat bahwa proses pengambilan barang bukti di kejaksaan membutuhkan biaya.
"Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkan langsung ke alamat penerima. Pengantaran tersebut dilakukan di wilayah hukum Kejari Medan," ujarnya.
Menurut dia, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas mengelola barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Layanan pengantaran barang bukti secara
gratis itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pe
layanan publik Kejari Medan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kota Medan, Suwandi Syahputra, yang menerima pengembalian barang bukti tanpa biaya tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan jajaran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan.
"Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik dan jaya. Kejaksaan Negeri Medan paten," ujarnya. (Reza)