Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Dua Truk Kayu Gelondongan Ilegal Diamankan

Putra - Minggu, 14 Juni 2026 09:24 WIB
Dua Truk Kayu Gelondongan Ilegal  Diamankan
Bb truk dan kayu yang disita.
Operasi dipimpin langsung oleh Danbki E Deninteldam I/BB, Kapten Arh Riyanto, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua truk yang kerap melintas pada malam hari di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian, hasilnya dua kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar terdeteksi bergerak dari Desa Lae Hole menuju Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas menghentikan kedua kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan, dua truk yang diamankan masing-masing merupakan Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO.
Saat diperiksa, kedua sopir mengakui muatan yang dibawa berupa kayu gelondongan, dari hasil pendalaman awal, kayu tersebut disebut milik seorang pria berinisial S.T yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapten Arh Riyanto mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat sekaligus komitmen aparat dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan.
"Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tim menemukan kendaraan yang diduga mengangkut hasil illegal logging dan langsung melakukan tindakan sesuai prosedur. Selanjutnya seluruh barang bukti dan pihak terkait diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Usai pemeriksaan awal di lokasi, kedua sopir bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan dua orang sopir diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
JPU Tuntut Bripda JGS Hukuman Penjara 1 tahun 2 Bulan Dengan Denda Rp 55 Jutaan
PIMPASA Bergerak, Imigrasi Jaktim Tangkal Keberangkatan Ilegal WNI ke Luar Negeri
Diskusi Publik Stop Bawang Merah Impor Ilegal, BEM dan Petani Karo Minta Pemerintah Agar Berpihak pada Petani
Polsek Sumbul Ciduk Bandit Narkoba
 
Komentar
 
Berita Terbaru