Rabu, 23 September 2026 WIB

Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan

Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2026 10:10 WIB
Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan
Pelaku penggelapan ditahan.

MATATELINGA, Medan :Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.


"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, di Medan, Jumat (12/6/2026).
Penahanan itu dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tebar Kepedulian di Hari Jumat, PAC Pemuda Pancasila Medan Area Bagikan 1.000 Paket Makanan untuk Jamaah dan Panti Asuhan
Gerak Cepat Pemko Medan di Amplas: Air Kini Sudah Hidup, Warga Apresiasi Bantuan Kemarin
Polsek Medan Area Amankan Spesialis Pembobol Rumah Kosong
DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD
"Komeng dan Ipan" Pembobol Mesin ATM, Meringis Kesakitan
Kajati Sulteng Luncurkan ‘Si Jaksa Poso’, Terobosan Kejari Poso Antar Barang Bukti Gratis Sampai Pintu Rumah
 
Komentar
 
Berita Terbaru