MATATELINGA, Medan :Wilfrit Hasudungan (45), warga Jalan Turi Gang Inpres, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Sebab, dia kedapatan mencuri kuningan pagar rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Area pada Selasa (9/6/2026) dinihari.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan tersangka sudah berulang kali. Barang hasil kejahatan dijual ke penampung barang bekas (botot).
"Aksi pencurian terhadap rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya ini sudah dua kali dilakukan tersangka," terang Ka
polsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (11/6/2026).
Dijelaskan Yaqin, terungkapnya kejahatan tersangka setelah pihaknya menerima informasi dari personel Polsek Medan Kota adanya maling rumah kosong diamankan warga.
Petugas Polsek Medan Area segera mengamankan tersangka ke komando. Dia mengaku sudah dua kali beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama. Rumah itu milik korban, Ananda Rijowardy Sitorus (43), warga Jalan Bajak II Gang Family No 43, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
"Pencurian pertama dilakukan tersangka pada 2 Juni 2026 dinihari lalu," jelas Ka
polsek Medan Area.
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual hasil kejahatannya dan uangnya digunakan untuk keperluan makan.
Bersama tersangka disita barang bukti tang, ujung pagar kuningan dan obeng.
Baca Juga: