Senin, 21 September 2026 WIB

Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!

Redaksi - Rabu, 10 Juni 2026 19:32 WIB
Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!
RDP DPRD Medan.
"Bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung sebaiknya disegel saja", tegas Paul MA Simanjuntak yang memimpin RDP tersebut dan dihadiri Kasatpol PP diwakili salah seorang kabid, Akbar AR Pohan dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Paul menyebutkan, bangunan di Jalan Kelapa Gang Kweni Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, PBG tidak kelihatan namun pekerjaan tetap berjalan ternyata sampai juga pengaduannya oleh warga ke anggota dewan.
Dilaporkan, terdapat bangunan RTT di lokasi tersebut berjumlah tiga unit berlantai dua, ternyata bangunan tersebut sama sekali belum memiliki izin PBG.
"Bila bangunan RTT tersebut sama sekali tidak ada izin PBG, maka harus ada tindakan tegas kepada pemiliknya, Satpol PP harus bertindak menyegel bangunan tersebut", ujar Paul.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan ini sebagai langkah guna mengetahui kenapa pemilik bangunan tidak mengurus izin PBG, ungkapnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Syaiful Ramadhan Usulkan CFD Diperpanjang hingga Istana Maimun dan Masjid Raya
Jusuf Ginting : Proyek BRT Rawan Penyimpangan, APH Diminta Pantau Ketat
Rico Waas Bawa Keceriaan di Sunat Massal Sah-Rizki, 42 Anak Ikut dan Ibu Tunggal Terima Santunan
Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji
Dishub Medan Mangkir RDP Bahas BRT, DPRD Kecewa
Komisi 4 DPRD Medan Soroti Pembangunan Prasarana BRT Mebidang
 
Komentar
 
Berita Terbaru