Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Juandi Ginting, S.H bersama tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki, yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di sekitar Simpang Gapuk. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, lima bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dua buah pipet berbentuk sekop, satu dompet warna ungu, serta satu unit telepon bermerk kelas "premium".
Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial A.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H, mengapresiasi masyarakat, yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kasi Humas
Pihak kepolisian juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Yasmir)