Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal 'Cek Rasyid'

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 15:34 WIB
Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal 'Cek Rasyid'
Bos tki ilegal

MATATELINGA, Tj.balai :Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belum tersentuh aparat.
Desakan itu disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.
"Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tegas Ronald, Selasa, 12 Mei 2026.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polresta DS Tahan 187 Tersangka, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 54,3 kg Sabu Dimusnahkan
-4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap
Ini Tampang si Penjual Sabu
Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri Hp Dalam 48 Jam, Pelaku Warga Simalungun Sendiri
Sinergi TNI-Polri dan Tokoh Agama Belawan Ringkus Jaringan Narkoba, Pelaku Diminta Tobat Nasuha
Polsek Medan Area Ungkap Curanmor Rental PS Langit
 
Komentar
 
Berita Terbaru