Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Per 5 Januari 2026 Kades Bonanionan Mundur, Bupati Humbahas Belum Teken SK Pemberhentian

Redaksi - Jumat, 08 Mei 2026 12:30 WIB
Per 5 Januari 2026 Kades Bonanionan Mundur, Bupati Humbahas Belum Teken SK Pemberhentian
Surat mundur

" Benar, tapi masih proses dari Kabupaten, belum ada balasan sampai sekarang," jelasnya kepada awak media," Rabu (6/05/2026).
Menurut Andry, alasan pengunduran diri Anton sesuai surat pernyataannya, dikarenakan bersangkutan dalam periode jabatannya sebagai Kepala Desa sudah habis.
Anton, lanjut Andry, tidak mau lagi melanjutkan masa jabatannya sebagai Kepala Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan sampai 8 tahun, sehingga masa jabatan kadesnya masih tersisa 2 tahun lagi. Sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Desa nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
" Jadi, selain penambahan jabatan dua tahun, waktunya pun sebagai kepala desa tidak ada lagi. Apalagi, dia berjanji kepada masyarakatnya cukup hanya satu periode. Dan, waktu jabatannya dalam satu periode ini memang pas, sudah 6 tahun, dia dilantik menjadi kepala desa pada tahun 2019 lalu," katanya.
• Anton, Masih Melekat Sebagai Kades Bonanionan
Masih dikatakan Andry, bahwa Anton Simamora masih melekat sebagai Kepala Desa Bonanionan, sebelum ada penggantinya.
Anton juga, kata dia, masih mempertanggungjawabkan kewajibanya, mulai pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa tahun 2025, hingga adminitrasi desa saat ini.
" Dalam pengunduran diri Anton sebagai kepala desa, tidak secara otomatis lepas dari tugas tanggungjawab sebagai kepala desa. Apalagi, pemberhentian kepala desa harus berdasarkan SK, karena pengangkatan kepala desa juga berdasarkan SK," kata dia.
" Camat Sudah Tunjuk Pjs
Untuk menggantikan, Kepala Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Camat Doloksanggul sudah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang mengundurkan diri. Pjs yang ditunjuk merupakan bagian dari kantor Kecamatan Doloksanggul.
" Sudah kita tunjuk, tapi masih dalam proses di Dinas PMDP2A," katanya.
Menurutnya, penunjukan ini merupakan aturan dan ketentuan, namun pihaknya masih menunggu proses dari Kabupaten dalam hal Pejabat Sementara kepala desa.
" Kita tunggulah, karena sebelumnya ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi," ujarnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Acara Sosialisasi Cakades No.Urut 5 di Patumbak Kampung
Musrenbang RKPD Sumut 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri
LIPPSU: Salman Farizi Sihotang Mundur, Diduga Ada Belanja Titipan Puluhan Miliar
Kades Kolam Ajak Warga Jaga Lingkungan, Pelanggar Siap Ditindak
PLN Wujudkan Pemerataan Energi di Patialo, Akses Listrik Andal Ditargetkan Rampung April 2026
DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III  TM Yusuf Siap Mundur dan Jadi Oposisi
 
Komentar
 
Berita Terbaru