MATATELINGA, Siantar :Polres Kota Pematangsiantar, dengan Surat, No.Pol : B/491/IV/2026/Reskrim, tanggal 30 April 2026, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas (pengaduan masyarakat), yang ditujukan kepada Notaris Dr Henry Sinaga, selaku pelapor, memberitahukan bahwa proses penanganan dugaan terjadinya peristiwa pidana terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kadaluarsa yang dilakukan oleh oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah melampaui lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan) tahun masih terus berlanjut.
Dalam Surat tersebut pihak Polres Kota Pematangsiantar memberitahukan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:1.Telah dilakukan permintaan keterangan data/dokumen dari pelapor.
2.Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Staf BPKPD Pemko Pematangsiantar.3.Telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar.4.Telah dua kali mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).
Rencana kegiatan se
lanjutnya ialah bahwa penyidik akan berkoordinasi dan kembali menyusul surat terdahulu terkait permintaan penyidik kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar/APIP untuk melakukan pemeriksaan. Demikian siaran pers Dr Henry Sinaga.