Jumat, 18 September 2026 WIB

Seputar Prapid" Pembacaan Permohonan, Dilanjut Sidang Jawaban dan Pembuktian

Redaksi - Senin, 20 April 2026 15:00 WIB
Seputar Prapid" Pembacaan Permohonan, Dilanjut Sidang Jawaban dan Pembuktian
Saat Mengikuti Persidangan Prapid di PN Sibuhuan


Menurut Mardan Hanafi,SH.MHmenjelaskan bahwa, pihaknya sangat mengharap dalam perapid ini dikabulkan Majelis Hakim, sehingga kaliennya bisa bebas dari penahanan pihak Polres Padang Lawas.

"Apalagi Dengan hakim tunggal ibu Ike Rumondang Malau adalah sosok yang normatif selama ini dan integritas yang tinggi, kita yakin Hakim tunggal akan memberikan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan dan bukti yang cukup, " harap Mardan.

Baca Juga:

Selanjutnya, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH menegaskan bahwa, pada sidang selanjutnya akan Ajukan Bukti Surat Ketidak terkait sah tidaknya pentepan tersangka, penangkapan, penahanan terhadap kliennya, termasuk menghadirkan bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area Unterudang atau Kecamatan BARUMUN Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada Di pihak yang kalah dan tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. BARAPALA adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah. Oleh karenanya kasus ini sangat urgent karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut.

" Jika pemiliknya tidak jelas terus siapa yang menjadi Korban, kasus Pencurian Sawit, kan harus jelas itu pemilik sawitnya, apalagi status tanah adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi ini harus kita hadirkan agar hakim nanti memiliki pertimbangan Hukum dalam memutus perkara ini".

Pada hari yang, Mardan menjelaskan, bahwa sidang Prapid harus diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari kerja," pungkasnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peran Pres Dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk Usai Keluar dari Rutan
Pastikan Senjata Tidak Macet, Siap Digunakan Dalam Tugas Perlindungan Masyarakat
Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat
Rico Waas: Pemko  Medan dan Forkopimda  Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba
Polres Batu Bara Ungkap Kasus dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika
 
Komentar
 
Berita Terbaru