Selasa, 28 Juli 2026 WIB

PUD Pasar Medan Akui Tak Mampu Kelola Unit, Komisi 3 DPRD Kritik Kinerja Karyawan

Redaksi - Jumat, 17 April 2026 10:30 WIB
PUD Pasar Medan Akui Tak Mampu Kelola Unit, Komisi 3 DPRD Kritik Kinerja Karyawan
RDP DPRD Medan bersama PUD Pasar.

MATATELINGA, Medan : Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyatakan tidak mampu mengelola seluruh unit usaha secara mandiri dan memilih menyerahkannya kepada pihak ketiga. Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPRD Medan, Senin (13/4/2026).
Menurut Anggia, keterbatasan tenaga kerja menjadi alasan utama. Ia menyebut mayoritas karyawan merupakan perempuan dan tidak lagi berusia muda sehingga dinilai tidak mampu menangani pekerjaan operasional seperti jaga malam, pengelolaan toilet, parkir, dan kebersihan.

Pernyataan tersebut diperkuat Direksi Operasional PUD Pasar Medan, Agus Syahputra. Ia menjelaskan jumlah karyawan sebanyak 676 orang, namun secara fisik dinilai tidak mampu menjalankan seluruh unit usaha.
Secara fisik tidak mampu untuk mengerjakan pekerjaan di unit-unit usaha seperti jaga malam, toilet, parkir dan kebersihan," ujarnya dalam rapat.
Pernyataan manajemen PUD Pasar itu memicu reaksi keras dari pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Medan. Ketua Komisi 3 Salomo Pardede bersama anggota, termasuk David Roni Ganda Sinaga, Hj Sri Rezeki, dr Faisal Arbie, MBiomed, H Doli Indra Rangkuti dan Eko Aprianta Sitepu, mempertanyakan alasan tersebut.
Komisi 3 menilai, jika karyawan tidak mampu bekerja, seharusnya jumlah pegawai tidak membengkak karena justru membebani anggaran. Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PUD Pasar terus menurun, terakhir pada 2024 hanya sekitar Rp400 juta.
Sebelumnya, Komisi 3 telah mengingatkan jajaran direksi yang baru dilantik agar mengelola unit usaha secara mandiri dan tidak lagi menyerahkannya kepada pihak ketiga, dengan pertimbangan efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan.
Namun, kenyataannya unit usaha yang masa kontraknya berakhir di Pasar Sukaramai kembali diserahkan kepada vendor baru, sehingga memicu protes dari pihak pengelola lama.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan agar kerja sama dengan vendor baru dinonaktifkan sementara dan unit usaha diambil alih kembali oleh PUD Pasar untuk dilakukan peninjauan ulang.
Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra. Hingga akhir rapat, Komisi 3 menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pengelolaan PUD Pasar Medan.(*

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wakil Bupati Asahan Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Pemprop Sumut
DPRD Medan Sesalkan BPJS  Persulit Pasen PRB Ambil Obat
Wesly Melalui Herlina Hadiri Paripurna Penyampaian Nota LKPJ Tahun 2025
HM. Subandi : Sumut Harus Punya Panti Rehab Narkoba
Sutarto Tegaskan Bahwa Tantangan Terbesar Di Sumatera Utara Saat Ini Adalah Pemberantasan Narkoba
Panitia Musyawarah Pemilihan KetuaPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Audensi Ke Kominfo "Wujudkan Hubungan Kemitraan
 
Komentar
 
Berita Terbaru