Pengedar sabu sabu
antara Kampung tersebut ditangkap pada Senin lalu (13/04/2026)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,SIK.MH. CPHR.melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH.saat dikonfirmasi,Kamis (16/04/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan, ujar AKP A.R. Riza.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di belakang rumahnya dengan barang bukti yang berada di genggaman tangannya.
Pada saat penggerebekan, tersangka kami temukan berada di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di tangannya," tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Hamparan Perak tersebut.
Baca Juga:
Tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, jelasnya.***