Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Kepergok Buang BB Sabu, Pengedar Dibekuk

Joshua - Sabtu, 04 April 2026 08:39 WIB
Kepergok Buang BB Sabu, Pengedar Dibekuk
Matatelinga
Tersangka dan BB.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB, ketika personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Merespons laporan tersebut dengan cepat dan profesional, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, personil menemukan tersangka berinisial D.F.H sedang duduk di depan rumah warga sambil menunggu calon pembeli sabu," ucap AKP Verry Purba.
Momen penangkapan berlangsung dramatis. Saat personil Sat Narkoba mendekati dan melakukan penangkapan terhadap D.F.H, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang sebuah kotak rokok yang ternyata di dalamnya menyimpan narkotika jenis sabu. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena personil Sat Narkoba yang berpengalaman sigap mengamankan barang bukti tersebut sebelum sempat hilang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah 1 plastik klip sedang berisi sabu, 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 4,18 gram, 8 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp410.000, 1 unit handphone merek Redmi berwarna abu-abu, serta 1 kotak rokok Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
"Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 4,18 gram beserta perlengkapan transaksi lainnya. Ini mengindikasikan bahwa tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut," ungkap AKP Verry Purba.
Dari pengakuan tersangka D.F.H kepada petugas, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. Keterangan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Saat ini tersangka D.F.H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan polisi telah diterbitkan dan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan menuju pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun tanpa kompromi, demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya destruktif narkoba.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Karang Bangun Berakhir Damai, Tengah Malam
Polres Belawan Tangkap Remaja, Ini Kasusnya
Ini Para Tampang, Jaringan Pembobol Rumah Warga Wilayah Polsek Bangun
Gubernur Bobby Nasution Harapkan Kunker DPR RI Berdampak Positif bagi Pengembangan Bank Sumut
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Semalam, 4 Tersangka Diamankan
Umar Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
 
Komentar
 
Berita Terbaru