Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Rugikan Negara Hingga Rp1,7 M, Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT. ISN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village TA 2023

James Pardede - Jumat, 06 Maret 2026 21:00 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp1,7 M, Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT. ISN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village TA 2023
Matatelinga/Istimewa
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Herianto, SH, MH, dan Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal saat konterensi pers, Jumat (6/3/2026)

MATATELINGA, Panyabungan : Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) secara resmi menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Herianto, SH, MH, dan Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal saat konterensi pers terkait penetapan tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jalan Willem Iskandar, Panyabungan, Jumat (6/3/2026).

Menurut Jupri Wandy Banjarnahor, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah ditemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.

"Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasim," paparnya.

Baca Juga:
Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak adalah sebesar Rp24.975.000,- per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa, yang diduga disebabkan oleh pihak penyedia, yaitu PT. ISN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1.700.000.000," tandasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Jupri Wandy MA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengamat Korupsi Minta Sumber Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik
Bangkit Lebih Kuat, Pemkab Madina dan BRI Salurkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya."
Satuan Brimob dan Ditkrimsus Polda Sumut Turun Lokasi Tambang Emas Madina Tapsel, ini Hasilnya
Pemprov Sumut Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Jembatan Merah–Muarasoma dan Lubukpakam–Tanah Abang–Galang Dilaksanakan Tahun Ini
Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias
 
Komentar
 
Berita Terbaru