Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias

James Pardede - Senin, 02 Maret 2026 22:23 WIB
Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias
Matatelinga/Istimewa
Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak

MATATELINGA, Gunungsitoli : Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu dalam siaran persnya, Senin (2/3/2025) menyampaikan bahwa tersangka JPZ juga ditahan selama 20 hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.

"Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah ditemukannya 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700," paparnya.

Berdasarkan hasik penyidikan, lanjut Yaatulo Hulu, tersangka memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, kemudian tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga:
Kasi Intel menyampaikan, bahwa Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Menteri Desa Puji Keseriusan Gubernur Bobby Nasution Entaskan Nias Utara dari Status Tertinggal
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022
Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Proyek Puskesmas
Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat TA 20
 
Komentar
 
Berita Terbaru