Minggu, 26 April 2026 WIB

Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022

James Pardede - Senin, 23 Februari 2026 20:30 WIB
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022
Matatelinga/Istimewa
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022

MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/2/2026) di ruang Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH,MH nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik), selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Sebelumnya, lanjut Rizaldi bahwa penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP," kata Rizaldi.

Baca Juga:
Disampaikan oleh Penyidik, bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga yang bersangkutan juga dianggap bertanggungjawab dan telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

"Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tandas Rizaldi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat TA 20
Budi Prasetyo : Sedang Dalami Rangkap Jabatan Mulyono Kepala KPP
Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional
Kejagung Tetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya  (POME) Periode 2022-2024
Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi
Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN–Citraland Rp 263,4 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru