Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN–Citraland Rp 263,4 Miliar

Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 08:30 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN–Citraland Rp 263,4 Miliar
Sidang kasus korupsi PTPN.

MATATELINGA, Medan :Majelis hakim menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp 263,4 miliar untuk kepentingan proyek properti Citraland.digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, jalan pengadilan no 8,kelurahan Petisah tengah,kecamatan medan petisah,medan.senin (9/02/2026)

Empat terdakwa dalam perkara ini,
Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang;Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PTPN II.Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur
Sidang Pupuk Subsidi Rp991 Juta di PN Medan,Terdakwa Sudah 100% Bayar, Namun Siidang Berlanjut
Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancurbatu,Kerugian Negara Rp 640 Juta
Ahli Hukum Pidana: Penanganan Perkara di Polrestabes Medan Sudah Tepat, Tiap Peristiwa Harus Dipisahkan Secara Hukum
Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Penataan KSPN Danau Toba TA 2022
Aliansi Gabungan Ormas dan Ormawa Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina
 
Komentar
 
Berita Terbaru