Minggu, 20 September 2026 WIB

Kejari Asahan Jebloskan Enam Orang Pengemplang Uang Negara Ke LP.Labuhan Ruku

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 04 Maret 2026 10:09 WIB
Kejari Asahan Jebloskan Enam Orang Pengemplang Uang Negara Ke LP.Labuhan Ruku
Para tersangka korupsi saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan

Lebih lanjut Kasi Intelejen Kejari Asahan Hariyanto Manurung mengatakan modus perkara ini disebut telah dirancang sejak awal oleh tersangka BA.
Pada tahun 2021, BA membutuhkan dana yang lumayan besar untuk kepentingan usaha pribadinya, akan terapi "BA" tersebut tidak mengajukan kredit atas namanya sendiri, melainkan BA diduga menggunakan identitas orang lain sebagai debitur untuk mengakses fasilitas KUR Mikro dan Kupedes, dan untuk melancarkan perbuatannya, "BA" melibatkan SR dan SP sebagai perantara yang diambilnya di luar bank.
Keduanya diduga membujuk sejumlah warga agar bersedia meminjamkan identitas pribadi seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya untuk diajukan sebagai debitur.

Sementara dari sisi internal bank, tiga mantri yakni MSF, NJM, dan MHH diduga turut berperan dalam meloloskan pengajuan kredit tersebut.
Dalam tahapan pengajuan KUR Mikro, seharusnya dilakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran usaha calon debitur.
Namun berdasarkan keterangan saksi dan debitur, lokasi usaha yang disurvei bukan milik para debitur, melainkan milik BA atau pihak lain, seperti usaha batu bata dan usaha lainnya, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun tetap dilakukan demi memenuhi target, dan yang lebih ironisnya lagi pihak internal bank itu sendiri juga telah menyuap pegawai bank tersebut untuk memperlancar pencairan kredit yang diajukan tersebut.
Akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.435.659.375,-.
Terhadap para tersangka dapat dipersangkakan dan dijerat dengan pasal ok603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair lainnya dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara atau paling singkat 4 tahun pidana penjara , tukasnya

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Lima Sepedamotor Knalpot Brong
Operasi Senyap Tengah Malam Ringkus Bandar Sabu 10 Gram
Jadikan Rumahkosong Tempat Transaksi, Pria Aekkota Batu Ini, Bakal Berlebaran Dibalik Jeruji Besi
Pengedar Sabu Jadikan Toilet SPBU Tempat Transaksi
Dua Residivix Ngedar Sabu Gol Lagi
 
Komentar
 
Berita Terbaru