Perwakilan warga, Asen Susanto dan Edward mewakili pengurus, menyatakan pihaknya menduga adanya indikasi kerja sama antara oknum Dinas Permukiman dengan pihak yang bersengketa terkait akses jalan.
"Kalau tidak ada keadilan bagi kami, kami akan memviralkan ini sampai ke tingkat tertinggi. Biar publik tahu kebijakan ini tidak memihak kepada warga," ujar Asen.
Ia menegaskan bahwa warga telah lama menempati perumahan tersebut dengan fasilitas yang sudah terpasang, termasuk tembok dan rumah datok sebagai tempat ibadah. Warga juga telah memiliki kepengurusan internal yang mengelola keamanan, kebersihan, dan penerangan kompleks.
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum Yuu at Contempo, Michael Marco Sibuea, menyampaikan dari sisi hukum terdapat dugaan mispersepsi terkait dasar pengambilalihan yang merujuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama.
Menurutnya, dokumen tersebut bermasalah karena ukuran yang tercantum tidak sesuai dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang. Ia juga menyebut pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri setelah mendapati adanya surat penetapan yang ditandatangani Wali Kota, namun hingga kini belum diterima secara resmi oleh warga.