MATATELINGA,Medan : Warga Komplek Contempo Regency, di Jalan Brigjen Hamid, Medan, menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Medan terkait penolakan pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta rencana pembongkaran pagar tembok yang terdapat bangunan tempat ibadah dan taman warga.
Surat terbuka tersebut dibacakan oleh kuasa hukum warga, Tuseno SH MH, didampingi para warga, Minggu (1/3/2026).
Siaran pers yang diterima Matatelinga, Minggu (1/3/2026) disampaikan bahwa dalam surat yang ditandatangani David Sidik yang bertindak untuk dan atas nama Edward alias Ahuat serta 53 warga Contempo Regency, menyatakan menolak tegas keputusan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang disebut melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.
Warga menduga pengambilalihan tersebut bertujuan membuka jalan untuk membongkar rumah datok (tempat ibadah) dan taman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas ibadah dan ruang terbuka warga.
Baca Juga:
Selain itu, mereka menduga pembongkaran demi memenuhi hasrat keperluan oknum warga yang ingin mendapatkan akses jalan dan melalui perantara Pemko Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kota Medan.
Mereka juga membantah anggapan bahwa sarana dan prasarana permukiman telah ditinggalkan, dengan menegaskan fasilitas umum tersebut tetap dikelola dan dirawat oleh warga.
Selain itu, warga menolak teguran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan yang memerintahkan pembongkaran pagar tembok yang di atasnya berdiri rumah datok dan taman warga.