Warga menilai tindakan tersebut menimbulkan rasa terancam dan terintimidasi, terlebih karena sebelumnya telah disampaikan surat penolakan dan dinilai tidak ada urgensi mendesak untuk melakukan pembongkaran.
"Kami meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambilalihan PSU, membatalkan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait apabila tetap melanjutkan kebijakan tersebut," ucap Tuseno
Ia menyebutkan, selaku warga Kota Medan mereka merasa tertekan dan terintimidasi dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan karena memaksa warga komplek untuk melakukan pembongkaran pagar atau tembok dan taman.
Baca Juga:
Padahal warga sudah mengirimkan surat penolakan dan tidak ada urgensi yang mendesak bagi Pemko Medan untuk membongkar tembok karena tembok ini telah terpasang rumah datok sebagai tempat ibadah warga komplek.
"Tugas utama Pemko Medan salah satunya adalah menjamin keamanan fisik warga dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hal kenyamanan publik, tugas Pemko Medan adalah menyediakan infrastruktur mempermudah kehidupan warga, bukan justru infrastruktur yang sudah ada tidak dibangun oleh Pemko Medan malah berusaha mengganggu warganya," ujarnya.
Melalui surat terbuka tersebut, mereka meminta Wali Kota Medan membatalkan keputusan pengambilalihan sarana dan prasarana Komplek Cotempo Regency.
"Wali Kota Medan harus membatalkan rencana pembongkaran paksa terhadap pagar atau tembok taman karena di pagar telah dibangun rumah datok sebagai tempat ibadah, sedangkan taman sendiri sebagai fasilitas yang telah dinikmati oleh warga komplek," ungkapnya.
Selanjutnya, mereka juga memohon agar Wali Kota Medan untuk mencopot, mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan Kepala Dinas Bina Marga apabila menolak permintaan untuk tidak melanjutkan pengambilalihan dan melakukan pembongkaran.