Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas
MATATELINGA, Medan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perk
Berita Sumut
MATATELINGA, Nias :Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial AS, selaku Direktur PT Danrus Utama Engineering yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,198 miliar lebih, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:
Penetapan tersangka terhadap AS sendiri dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Baca Juga:Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan tersangka AS selaku konsultan pengawas, yakni secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik serta tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp214.216.000, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939 serta jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp90.085.000.
Kasi Intelijen menambahkan bahwa pengembangan perkara masih terus didalami oleh tim penyidik, terutama untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Baca Juga:Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c ketentuan perundang-undangan yang sama.
(E7177)
MATATELINGA, Medan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perk
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Menjelang pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 antara Filipina melawan Australia, personel Gegana
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampa
Berita
MATATELINGA, Deliserdang Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang mela
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran sabu seberat 113 kg di Jalan Lintas Sumatera LangkatA
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rab
Nasional
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi meluncurkan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terin
Berita Sumut
MATATELINGA, Tj.balai Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil membekuk 19 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkob
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Dalam conferency pers yang digelar Sat.Res Narkoba Polres Asahan dalam ops Antik Toba 2026 dapat mengungkap kasus narko
Berita Sumut
MATATELINGA, Himbahas Sebuah video terekam, sejumlah emakemak dan warga mendatangi kafe remangremang yang melakukan aksi penutupan, viral
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Akademisi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Fernanda Putra Adela, M.A., mempertanyakan tudingan terhadap Pemer
Berita Sumut