Wali Kota Wesly Melalui Sekda Apresiasi Pesta Olob-0lob GKPS Siantar III
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Sitanggang SSTP MSi hadiri Pesta OlobOlob Gereja Krist
Berita Sumut
"Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi," katanya.
Baca Juga:Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara.
"Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara," ujarnya.
Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka.
"Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal," kata Fadhly.
Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan," ujarnya.
Baca Juga:Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
"Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana," katanya.
Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama.
Baca Juga:Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya.
"Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional," ujarnya.
"Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata," katanya.
Baca Juga:Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik.
"Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi," tegasnya.(Hendra)
Matatelinga@yahoo.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri.
Baca Juga:"Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi," katanya.
Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara.
Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum.
Baca Juga:Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka.
Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama.
Baca Juga:Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi.
Baca Juga:Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama.
Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya.
Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan.
Baca Juga:"Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata," katanya.
Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik.
Baca Juga:
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Sitanggang SSTP MSi hadiri Pesta OlobOlob Gereja Krist
Berita Sumut
MATATELINGA,Senayang, Lingga Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), B
TMMD
MATATELINGA,Medan Kehadiran Jembatan Perintis di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, diharapkan memperlancar mobilitas dan aktivi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebagai simbol dan wujud penghormatan, kesinambungan kepemimpinan, dan penghargaan atas pengabdian selama bertugas,perso
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Universitas Sumatera Utara (USU), menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berk
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan (sertijab) Dandim 0201/Medan dari Letko
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Nasib sial menimpa Susilawati (66) dan Suhairy (73) yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik satresk
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Su
Berita Sumut
MATATELINGA, Pematangsiantar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diajak untuk membangun ekosistem media yang sehat, informasi yang mampu
Lifestyle
MATATELINGA,Rantauprapat Fenomena alam terpantau sekitar pukul 19.30 20.30 WIB, Senin (14/9/2026) malam, di langit sekitar Kota Rantaupr
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Agustus 2026 terjadi inflasi year on year (yony), di Kabupaten Labuh
Ekonomi
Medan Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menerima kunjungan silaturahmi Panitia 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara
Berita Sumut