Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Dunia Pendidikan Tercoreng: Siswa Kelas IX SMPN 39 Medan Diduga Dipaksa Mundur Jelang Ujian*

Redaksi - Senin, 09 Februari 2026 16:02 WIB
Dunia Pendidikan Tercoreng: Siswa Kelas IX SMPN 39 Medan Diduga Dipaksa Mundur Jelang Ujian*

Ibu kandung Afrizal, Halimatun, mengungkapkan rasa kecewanya saat disambangi dua oknum guru di kediamannya di Pekan Labuhan.

"Dua orang guru datang ke rumah dan minta saya menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Awalnya saya menolak, tapi kedua guru itu terus memaksa," keluh Halimatun dengan nada sedih, Senin (09/02/2026).

Baca Juga:
Surat pengunduran diri yang disodorkan pihak sekolah tersebut dilaporkan tidak mencantumkan tanggal maupun nama jelas orang tua/wali saat ditandatangani. Kehadiran dua guru bernama Ulfa dan Susi ke rumah murid tersebut diakui sebagai utusan resmi dari pihak sekolah.

Nasib Anak Nelayan di Ujung Tanduk
Afrizal merupakan putra dari pasangan Halimatun dan Ismail, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan kecil. Keterbatasan ekonomi membuat keluarga ini khawatir Afrizal akan putus sekolah selamanya jika dikeluarkan dari sekolah negeri tersebut.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Afrizal bukan satu-satunya. Sejumlah siswa lain kabarnya juga mengalami nasib serupa dengan dalih pelanggaran disiplin yang sama.

Kepsek: "Guru Khawatir Masuk Kelas"
Menanggapi hal ini, Kepala SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap, memberikan pembelaan. Didampingi Ulfa dan Susi, ia menyatakan bahwa track record Afrizal sudah bermasalah sejak lama.

Baca Juga:
"Kesalahan Afrizal ini sejak kelas VII. Saya sudah dua kali menjamin kepada guru-guru di sini agar dia tetap bertahan, tapi sekarang di kelas IX buat masalah lagi," ujar Anna di ruang kerjanya, Senin (11.30 WIB).

Ia bahkan melontarkan pernyataan kontroversial terkait kondisi pengajar di sekolahnya. "Bila Afrizal tetap belajar di sini, saya khawatir guru-guru tidak mau masuk ruangan untuk mengajar. Bagaimana itu?" cetusnya di hadapan orang tua murid.

Tindakan pihak sekolah memicu reaksi keras dari pemerhati pendidikan, AR Ahmad. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri tidak memiliki wewenang untuk "memecat" siswa secara sepihak atau memaksa mereka mundur.

Poin Keberatan AR Ahmad:

Baca Juga:
Status Sekolah: SMPN 39 adalah milik pemerintah, bukan milik pribadi atau yayasan.

Masa Depan Siswa: Kepala sekolah wajib menjamin hak pendidikan anak bangsa, bukan justru memutusnya.

Ancaman Laporan: AR Ahmad berjanji akan membawa kasus ini hingga ke level kementerian.

"Jangan-jangan di internal SMPN 39 sendiri banyak pelanggaran aturan. Kalau Afrizal dikorbankan, saya janji akan membawa masalah ini sampai ke Menteri Pendidikan RI," tegas Ahmad.
✍️ Syafwan

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gelar Kegiatan Volenteering, Mahasiswa Magister Mercu Buana Bina Generasi Muda Melek Digital
Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk di Lubuk Pakam
Generasi Emas Masa Depan, KPRI Pemko Medan Salurkan Beasiswa Kepada 110 Pelajar Anak ASN Berprestasi
10 Beasiswa Talent Scouting SMA Negeri 1 Matauli Diborong SMP Swasta Al-Muslimin Pandan
20 Siswa Sibolga-Tapteng Diterima di SMA Matauli Pandan Jalur Beasiswa Talent Scouting
Peran TNI Membina Generasi Bangsa, Danramil 06/Senayang isi Materi Kepemimpinan pada LKDS 2026 SMAN 1 Senayang
 
Komentar
 
Berita Terbaru