Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Camat Puncak Sorik Marapi Tegaskan CSR PT SMGP Domain Korporasi, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan

Magrifatulloh - Sabtu, 31 Januari 2026 15:26 WIB
Camat Puncak Sorik Marapi Tegaskan CSR PT SMGP Domain Korporasi, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan
Matatelinga/Istimewa
Mandailing Natal : Pemerintah Kecamatan Puncak Sorik Marapi menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), melainkan berperan sebagai penghubung administratif anta

MATATELINGA, Mandailing Natal : Pemerintah Kecamatan Puncak Sorik Marapi menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), melainkan berperan sebagai penghubung administratif antara masyarakat dan perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan Camat Puncak Sorik Marapi Yanjahuddin, S.Sos MM dalam jawaban konfirmasi lanjutan kepada media, menyusul pertanyaan terkait sejauh mana peran kecamatan dalam pelaksanaan program CSR PT SMGP di Desa Sibanggor Tonga.

"Kecamatan berperan sebagai jembatan antara warga dan perusahaan, tanpa mengelola dana CSR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, CSR merupakan kewajiban internal perusahaan," ujar Camat dalam keterangan tertulisnya< Sabtu (31/1/2026)..

Camat menjelaskan, peran kecamatan dijalankan dalam dua fungsi utama, yakni sebagai koordinator administratif dan fasilitator lapangan. Dalam fungsi administratif, kecamatan melakukan sinkronisasi data kebutuhan masyarakat melalui para kepala desa di wilayah kerja perusahaan.

Baca Juga:
Selain itu, kecamatan juga melakukan validasi dokumen permohonan masyarakat melalui pertemuan rutin bulanan yang melibatkan pemerintah desa dan pihak perusahaan, guna memastikan kesesuaian program dengan kebutuhan lokal.

Sementara sebagai fasilitator lapangan, kecamatan berperan memediasi potensi konflik antara warga dan perusahaan, mendorong partisipasi masyarakat dalam program CSR, serta memantau kemajuan kegiatan jika terdapat program perusahaan bersama kelompok tani atau UMKM binaan.

Namun demikian, keterangan Camat tersebut dinilai masih bersifat normatif dan prosedural, serta belum menyentuh aspek krusial pengawasan substansial. Penjelasan yang disampaikan belum menguraikan hasil monitoring faktual, indikator keberhasilan program, maupun isi rekomendasi korektif yang telah atau pernah disampaikan kepada perusahaan.

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) Serahkan Bantuan CSR Dua Unit Sepeda Motor Roda Tiga Modif Bak Sampah kepada Dua Kecamatan
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan CSR Mini Sosmap dan SROI untuk Perkuat Dampak Sosial Perusahaan
Komitmen Berkelanjutan Asuransi Astra untuk Cegah Stunting Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Awards
Hankook Tire Dukung Pembangunan Multisektor Termasuk Program MBG di Bekasi
Johanis Tanak Tegaskan Seluruh Anggota DPR RI Komisi XI Akan Diperiksa Perihal Kasus CSR BI
Rico Waas Terima Audiensi PTPN IV, Bahas Program CSR untuk Pembangunan Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru