Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 07:45 WIB
Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

MATATELINGA, Medan:Ditengah hiruk-pikuk kota Medan, sebuah kisah atas tidak beritikad baiknya klien bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara perdata nomor 666/Pdt.G/2025/PN Mdn yang melibatkan Paul J J Tambunan sebagai penggugat dengan Lestina Barus sebagai tergugat, kembali mengalami penundaan putusan untuk Keempat kalinya pada, Jumat (30/01/2026).

Awalnya, putusan dijadwalkan pada 07 Januari 2026, namun bergeser ke 21 Januari 2026, lalu kembali ditunda ke 28 Januari 2026, dan dijadwalkan ulang pada hari ini Jumat, 30 Januari 2026 pada Pukul 14.00 WIB, bahwa Penundaan berulang tanpa penjelasan substantif ini menimbulkan dugaan serius terkait independensi majelis hakim, serta mengundang sorotan tajam dari publik dan praktisi hukum.

Baca Juga:

"Putusan sudah ditunda hampir satu bulan sejak jadwal awal," ujar Marudut H Gultom, SH. kuasa hukum dari pihak penggugat.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru