Terhitung sejak 2025, tersangka RA sudah beraksi lebih dari
20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
"Ini betul-betul pelaku curanmor, sudah banyak dilakukan wilayah Polrestabes Medan. Di Polsek Medan Timur ada 17 kasus, Delitua 5 kasus dan sini (Sunggal) sudah 1 kasus yang kita ungkap," terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
Kata dia, dalam aksinya tersangka RA mencuri sepeda motor dari parkiran. Sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka RA diserahkan ke Mapolsek Medan Timur.
"Tersangka RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses pengembangan dan penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: