Sabtu, 25 April 2026 WIB

Ini Hukuman Terhadap Empat Terdakwa Sabu 100 Kg Kejaksaan Negeri Belawan

Redaksi - Selasa, 06 Januari 2026 06:45 WIB
Ini Hukuman Terhadap  Empat Terdakwa Sabu 100 Kg Kejaksaan Negeri Belawan
Matatelinga
Keempat terdakwa sedang menjalani sidang di PN Medan

MATATELINGA, Medan:Vonis mati membayangi empat orang yang terjerat jaringan sabu lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 100 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menilai kejahatan yang mereka lakukan berada di level paling serius sehingga tak menyisakan ruang keringanan hukuman.

Baca Juga:

Keempat terdakwa itu adalah Zulkifli, warga Aceh Timur yang disebut sebagai pengendali utama peredaran sabu, Cut Salmia Ali asal Langkat yang berperan mengatur distribusi, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang bertugas sebagai kurir.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kurir Sabu 21 Kg Divonis Mati MA
Sidang Kasus Narkoba Vonis  di Tunda
TKI yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi Akhirnya Di Pulangkan ke Indonesia
Dua Bom Meledak di Pengadilan Mesir Pasca Vonis Mati Presiden Morsi
KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak Terhadap Vonis Mati Yusman
Menteri Yasonna Akan Bantu Anak Yang Di Vonis Mati
 
Komentar
 
Berita Terbaru