Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Edi Saputra Desak Pemko Medan Terbitkan Perwal KTR

Redaksi - Jumat, 02 Januari 2026 15:54 WIB
Edi Saputra Desak Pemko Medan  Terbitkan Perwal KTR
Mtc/ist
Edi Saputra

Selanjutnya kata Edi Saputra, diminta kepada Pemko Medan untuk membuat tanda-tanda khusus yang dapat mengingatkan siapapun untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan.

Tanda-tanda khusus tersebut bukan hanya untuk mengingatkan, tetapi juga dapat dipergunakan oleh siapapun warga masyarakat, terutama para pemilik atau pengelola tempat usaha bersangkutan, guna mengingatkan setiap perokok, agar mereka tidak merokok di lokasi terlarang.

Baca Juga:

Dengan diberlakukannya Perda, kepada pemerintah dan juga perkantoran, mall-mall dan pusat perbelanjaan diwajinkan mempersiapkan fasilitas yang memadai bagi ruangan bagi yang merokok.

Penegakan disiplin, sanksi, denda dan lainnya yang terdapat didalam peraturan harus benar-benar diberlakukan.

"Sehingga aturan ini akan memiliki marwah dan kekuataan dalam pelaksanaannya. Komitmen yang kuat harus ada dalam pelaksanaan dan penegakkan peraturan ini, " ucapnya.

Pada kesempatan itu juga Fraksi PAN - Perindo mengapresiasi Panitia khusus Ranperda yang telah menyelesaikan amanah yang diberikan.

Kemudian ucapan yang sama kepada seluruh fraksi-fraksi yang ada di lingkungan DPRD Kota Medan, atas kesamaan pemahaman tentang pentingnya penegakkan Perda KTR.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Momentum Memperkuat Komitmen Dalam Merawat Kerukunan dan Hadirkan Manfaat Nyata Bagi Umat
Kirim Bantuan Ke Tamiang, Robi Barus Harapkan Dampak Bencana Segera Pulih
Misi Kemanusiaan Sebulan Penuh, Personel Damkarmat Kota Medan Bahu-Membahu Bersihkan Aceh Tamiang Pascabanjir
Hari Perdana Kerja di 2026, Bupati Sidak Dinas dan Pasar
Andreas P Purba :Segera Tetapkan Jabatan Defenitip Eselon II di  OPD Pemko Medan
Besar Kota Medan 2026, Tantangan untuk Pemimpin Kota Medan: Rico Tri Putra Bayu Waas – Zakiyuddin Harahap
 
Komentar
 
Berita Terbaru