Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan, antara lain:
10 lembar uangpalsu pecahan Rp100.000 dari saksi Putra Nursaid, 106 lembar uangpalsu pecahan Rp100.000 dari tersangka RT : 1 plastik asoy warna putih, 1 tas warna hitam merek Star Face. Total uangpalsu yang diamankan sebanyak 116 lembar pecahan Rp100.000.
Terhadap barang bukti uang tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai telah melakukan uji laboratorium forensik di Labfor Polda Sumatera Utara dengan membandingkan uang yang diduga palsu dengan uang asli.
Hasil uji memastikan bahwa seluruh uang yang diperiksa dinyatakan palsu, dengan sejumlah perbedaan mencolok, antara lain:
Menggunakan kertas biasa, Tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, Tidak memendar di bawah sinar UV, Tidak memiliki efek perubahan warna (colour shift ink), Tidak terdapat kode tunanetra yang terasa kasar.