Kasubdit Kimbio Labfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting menjelaskan, setelah mendatangi TKP pihaknya menyimpulkan TKP utama berada di kamar lantai 1. Hasil cek darah ditemukan ada DNA kakak dan
ibu di pisau. Itu disebabkan karena
ibu mengalami luka tusukan dan sang kakak juga mengalami luka pada bagian tangan saat berupaya merampas pisau dari tangan pelaku.
Kadis P3AKB Sumut, Dwi Endah mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pelaku sejak dari awal. "Kami juga sudah lakukan asesment dan consulting bersama rekanan. Pendampingan saat rekonstruksi, dan kita akan terus lakukan pendampingan sampai tahap sidang, putusan. Kami apresiasi Kapolrestabes yang sudah menangani kasus ini yang profesional dan mengedepankan perlindungan anak. Kami juga mengimbau mari menghormati aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses selanjutnya,"sebutnya.
Baca Juga:
Sementara, Psikolog Irna Minauli mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologis pelaku memiliki kecerdasan superior (tinggi). Dia mampu mempelajari seni dan musik secara otodidak. Apakah ada gangguan mental, hasil pemeriksaan tidak dijumpai gangguan mental. Tidak ada halusinasi dan delusi. "Secara emosional anak ini masih labil. Tetapi hal ini lazim terjadi pada anak remaja. Kemungkinan terjadinya peristiwa ini bukan karena ada gangguan kesehatan mental. Pengalaman kekerasan yg disaksikan langsung oleh anggota keluarga yang terpendam selama ini akhirnya meledak,"urainya.
Kapolrestabes menambahkan, dalam kasus ini Polrestabes Medan memastikan akan memberikan hak dasar kepada pelaku (anak berhadapan dengan hukum) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi pelaku dan memastikan hak pendidikannya terpenuhi.