Minggu, 11 Oktober 2026 WIB

Guru ASN / PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, Khairun Nisa Dalimunthe SH : Ini Dasar Hukumnya

Yasmir - Sabtu, 27 Desember 2025 17:35 WIB
Guru ASN / PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, Khairun Nisa Dalimunthe SH : Ini Dasar Hukumnya
ilustrasi

MATATELINGA, Labura :Oknum guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di SMA Negeri 1 Aekkorsik, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial HG, didua rangkapjabatan sebagai Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo.

Baca Juga:

Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka Labuhanbatu Raya, Khairun Nisa Dalimunthe SH mengatakan, bila hal itu benar yang bersangkutan dapat diberi sanksi.

"Ya, ada sanksinya, bila seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun PPPK merangkapjabatan menjadi anngota apslagi Kryua BPD di desa", ucap Nisa yang dihubungi media online https:/)matatelinga com, Sabtu (27/12/2025) siang.

Katanya, berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, setidaknya ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada guru ASN / PPPK, rangkap jabatan menjabat anggota maupun kerua BPD.

Menurut Kairun Nisa, sanksi tersebut, yakni berbentuk : sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ASN/PPPK.

Kemudian, sanksi lainya, yaitu : tuntutan pidana korupsi, jika yang bersangkutan terbukti menguntungkan diri sendiri (gaji ganda).

"Terkait sanksi yang dapat diterima seorang guru berstatus ASN maupun PPPK rangkapjabatan menjadi anggota / ketua BPD, Pemerintah sudah mengaturnya dalam bentuk undang-undang dan peratuean terkait", imbuh Khairun Nisa Dalimunthe.

Diantaranya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (dan perubahan): Mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peduli Korban Bencana, Polsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Lewat Tuan Guru Batak
JMSI Tabagsel dan Pengda Sumut Bahas Arah Kemajuan Daerah dan Masa Depan Pers
Panitia Natal ASN Pemprov Sumut Berbagi Kasih dengan Warga Binaan di Lapas Perempuan Medan
DPK Korpri Kabupaten Asahan Gelar STQ Ke-2 Tahun 2025, Pemkab Asahan Dukung ASN Religius dan Berakhlak
KOPRI PMII FSH UIN Sumut Ucapkan Selamat atas Penetapan Prof. Syafrudin Syam sebagai Guru Besar
Kapolsek Nasembilan-sepuluh Salurkan Bansos kepada Warga Desa Simpang Marbau
 
Komentar
 
Berita Terbaru