Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Guru ASN / PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, Khairun Nisa Dalimunthe SH : Ini Dasar Hukumnya

Yasmir - Sabtu, 27 Desember 2025 17:35 WIB
Guru ASN / PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, Khairun Nisa Dalimunthe SH : Ini Dasar Hukumnya
ilustrasi

MATATELINGA, Labura :Oknum guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di SMA Negeri 1 Aekkorsik, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial HG, didua rangkapjabatan sebagai Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo.

Baca Juga:

Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka Labuhanbatu Raya, Khairun Nisa Dalimunthe SH mengatakan, bila hal itu benar yang bersangkutan dapat diberi sanksi.

"Ya, ada sanksinya, bila seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun PPPK merangkapjabatan menjadi anngota apslagi Kryua BPD di desa", ucap Nisa yang dihubungi media online https:/)matatelinga com, Sabtu (27/12/2025) siang.

Katanya, berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, setidaknya ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada guru ASN / PPPK, rangkap jabatan menjabat anggota maupun kerua BPD.

Menurut Kairun Nisa, sanksi tersebut, yakni berbentuk : sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ASN/PPPK.

Kemudian, sanksi lainya, yaitu : tuntutan pidana korupsi, jika yang bersangkutan terbukti menguntungkan diri sendiri (gaji ganda).

"Terkait sanksi yang dapat diterima seorang guru berstatus ASN maupun PPPK rangkapjabatan menjadi anggota / ketua BPD, Pemerintah sudah mengaturnya dalam bentuk undang-undang dan peratuean terkait", imbuh Khairun Nisa Dalimunthe.

Diantaranya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (dan perubahan): Mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS.

Kemudian, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Melarang PPPK menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara berbeda (termasuk BPD). UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan turunannya seperti PP 43/2014): Melarang anggota BPD merangkapjabatan yang penghasilannya dari APBN/APBD.

Baca Juga:

Selanjutnya, Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: Mengatur larangan bagi anggota BP D. Surat Edaran BKN dan Peraturan Daerah (Perkada): Banyak daerah mempertegas larangan ini melalui surat edaran yang mengacu pada sejumlah aturan tersebut.

Dia mrnjelaskan, ada beberapa alasan, mengapa seorang guru ASN maupun PPPK, rangkapjabatan sebagai anggota / Jetua BPD.

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa guru ASN / PPPK dilarang rangkap jabatan. Diantaranya, menghindari terjadinya Konflik Kepentingan:.

Karena lanjutnya, jabatan BPD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan di desa, yang bisa menimbulkan konflik dengan peran ASN sebagai pelaksana tugas di pemerintahan atau pendidik, serta potensi penyalahgunaan wewenang.

Untuk ini lanjutnya, terkait adanya informasi dari masyarakat, salah seorang guru di SMA Negeri 1 Aek Kuo, sebelumnya menjadi Tata Usaha di sekolah itu, baru diangkat menjadi guru PPPK paruh waktu dan memangku jabatan sebagai ketua BPD di Desa Aek Korsik, akan menyurati Bupati Labuhanbatu Utara.

"Jika benar itu terjadi, saya memohon kepada bupati untuk mengevaluasi yang bersangkutan. Sekaligus meminta jepada yang bersangkutan, salah satu dari dua jabatan tersebut", tambahnya.

Katanya, menurut saya,jika rangkap jabatan itu benar, hal tersebut merupakan salah satu perbuatan melawan hukum. Serta hal tersebut mencederai Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 serta undang-undan dan peraturan lainnya.

 
Berita Terbaru