Minggu, 11 Oktober 2026 WIB

Gelapkan Septor Teman, Pria Ini Terpaksa Nginap Hotel Prodeo

Agus Sabono - Minggu, 14 Desember 2025 07:45 WIB
Gelapkan Septor Teman, Pria Ini Terpaksa Nginap Hotel Prodeo
Matatelinga
Diduga pelaku tibdak pidana penggelapan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N.Max

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat", lanjutnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 Pemkab Sergai-Polres Tebing Tinggi Tanam 5.000 Mangrove
 
Komentar
 
Berita Terbaru