Senin, 28 September 2026 WIB

Peringati HAKORDIA 2025, Kajati Sumut : Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat

James Pardede - Selasa, 09 Desember 2025 13:35 WIB
Peringati HAKORDIA 2025,  Kajati Sumut : Pemulihan Keuangan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat
Matatelinga/Istimewa
Kajati Sumut Harli Siregar pimpin upacara peringatan Hari Anti korupsi Sedunia 2025 di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut, Selasa (9/12/2025)

MATATELINGA, Medan : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar di Adhyaksa Hall lantai 1, Selasa (9/12/2025) mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat."

Hadir juga mengikuti upacara, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH,MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag TU serta selurun pegawai.

Dalam amanatnya, Kajati Sumut Harli Siregar membacakan amanat Jaksa Agung RI Prof Dr.ST Burhanuddin yang menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.

Jaksa Agung RI dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.

Baca Juga:
"Dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat," kata Harli Siregar.

Kita patut bersyukur, lanjutnya dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara.

"Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp113,4 Milyar Lebih
Cabjari Madina di Kotanopan Terima Uang Pengganti Rp200 juta Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tanjung Medan
Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Tersangka ETG Titipkan Uang Kerugian Negara Rp65 Juta Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Tembok RS Pratama Lologolu
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penitipan Uang Rp 217 Juta Dari Tersangka ETG Terkait Dugaan Korupsi di Nias Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru