Dua Perkara Restorasi Justice di Kejari Humbahas, Sanksi Bersihkan Rumah Ibadah
MATATELINGA, Humbahas Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , menghentikan penuntutan terhadap d
Lifestyle
MATATELINGA, Humbahas :Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan, baru rapat membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan. Jumat, (5/12/2025).
Oloan Paniaran saat memimpin rapat koordinasi membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Jumat, (5/12/2025) kemarin, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Baca Juga:Hal itu disampaikan Oloan, dikutip dari akun @Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikelola oleh Dinas Kominfo, rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan, Sabtu (06/12/2025).
Selain, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menurut Oloan, hal itu sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. " Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025," kata Oloan.
Baca Juga:Ditambahkannya lagi, desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. Dan, desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat.
Untuk diketahui bersama, dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya, meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem , padat karya tunai, dan lainnya.
3 Menteri Sudah Sepakati Tinjut Pelaksanaan PMK 81/2025
Baca Juga:Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, malah sudah menyepakati menindaklanjuti pelaksanaan PMK 81 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025, baru-baru.
PMK ini yang mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari tindaklanjutnya, PMK nomor 81 tahun 2025 , pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau non earmarked , pertama akan menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan.
Baca Juga:" Kedua, menggunakan dana penyertaan mpdal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum tersalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan," kata Yandri dikutip.
Yandri juga menambahkan, menggunakan sisa anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa. Atau, menunda kegiatan yang belum dilaksanakan, serta memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025.
" Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDT, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah," tambah Yandri.
Baca Juga:Disebutkan Yandri, pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun anggaran 225. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APBDes tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.
Ketiga, Pemerintah Desa segera memalukan perubahan APBDesa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran, keempat menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPa mendahului perubahan APBDesa 2026.
Lebih lanjut Yandri mengatakan, optimis langkah-langkah tersebut, Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kementerian Keuangan dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. " Kami sampaikan, terimakasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," ucap Yantri.
Baca Juga:Terkahir, Yandri menambahkan, agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif, maka pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi.
Turut hadir, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Ketua Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Pardesi, Ketua APDESi Merah Putih, AKSO, PPDI, dan PABDSI.
Baca Juga:
MATATELINGA, Humbahas Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , menghentikan penuntutan terhadap d
Lifestyle
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hasudungan Hutajulu SH mengap
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Pemko Medan kian mematangkan persiapan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Peme
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut) untuk menyerahkan langsung ba
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Polda Sumut dan jajaran terus berupaya maksimal untuk memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat terdampak ben
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi terus menjaga kualitas air minumnya yang disalurkan ke masyarakat pelanggan,
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Pemko Pematangsiantar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rangkaian Old and New Kota Pematangsiantar Tahun 2025/2026. Rapat di
Lifestyle
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn melalui Kadishub Drs Daniel H Siregar, mengajak seluruh tenaga kesehatan agar menumbuh
Lifestyle
MATATELINGA, LangkatPolisi Sektor Bahorok kembali menangkap peredaran gelap narkotika dari tangan seorang pria yang diduga sebagai pemilik n
Berita Sumut
MATATELINGA, TapselUpaya cepat dan terukur yang dilakukan Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut membuahkan hasil. Akses jalan menuju Dusun Kamp
Berita Sumut
MATATELINGA, Humbahas Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polda Sumut kepada rekan s
Berita Sumut