Sabtu, 13 Desember 2025 WIB

Bupati Humbahas Nilai PMK 81/2025 Berpotensi Timbulkan Konflik dan Permasalahan, 3 Menteri Sepakati Tinjut Pelaksanaan PMK 81

Redaksi - Sabtu, 06 Desember 2025 14:00 WIB
Bupati Humbahas Nilai PMK 81/2025 Berpotensi Timbulkan Konflik dan Permasalahan, 3 Menteri Sepakati Tinjut Pelaksanaan PMK 81
Konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

MATATELINGA, Humbahas :Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan, baru rapat membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan. Jumat, (5/12/2025).

Sementara, sebanyak tiga Menteri, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, malah sudah menyepakati menindaklanjuti pelaksanaan PMK 81 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025, Kamis (4/12/2025).

Oloan Paniaran saat memimpin rapat koordinasi membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Jumat, (5/12/2025) kemarin, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Oloan, dikutip dari akun @Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dikelola oleh Dinas Kominfo, rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan, Sabtu (06/12/2025).

Selain, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Oloan, menyadari kesulitan yang dihadapi para kepala desa. Pun demikian, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa agar melakukan pendataan yang telah terlaksana namun tidak disalurkan lagi pembiayaanya karena terbitnya PMK 81 tahun 2025 untuk diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut Oloan, hal itu sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. " Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025," kata Oloan.

Baca Juga:
Ditambahkannya lagi, desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. Dan, desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat.

Untuk diketahui bersama, dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya, meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem , padat karya tunai, dan lainnya.

Sedangkan dana desa non-earmark, memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Artinya desa bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi.


3 Menteri Sudah Sepakati Tinjut Pelaksanaan PMK 81/2025

Baca Juga:
Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, malah sudah menyepakati menindaklanjuti pelaksanaan PMK 81 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada tanggal 19 November 2025, baru-baru.

PMK ini yang mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, didampingi Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kemenkeu dan Kemendagri telah melakukan komunikasi intensif terkait berbagai hal, termasuk perumusan kebijakan desa dan implementasinya.

Dari tindaklanjutnya, PMK nomor 81 tahun 2025 , pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau non earmarked , pertama akan menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaanya (earmarked) untuk membayar kegiatan non earmarked yang belum terbayarkan.

Baca Juga:
" Kedua, menggunakan dana penyertaan mpdal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum tersalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan," kata Yandri dikutip.

Yandri juga menambahkan, menggunakan sisa anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa. Atau, menunda kegiatan yang belum dilaksanakan, serta memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025.

Menurut Yandri, jika langkah pertama hingga keempat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dana desa.

" Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDT, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah," tambah Yandri.

Baca Juga:
Disebutkan Yandri, pertama, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun anggaran 225. Kedua, Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APBDes tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

Ketiga, Pemerintah Desa segera memalukan perubahan APBDesa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran, keempat menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPa mendahului perubahan APBDesa 2026.

Kelima, melakukan perubahan APBDesa 2026 untuk memanfaatkan SILPA tahun 2025 dan sumber pendapatan selain dana desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Lebih lanjut Yandri mengatakan, optimis langkah-langkah tersebut, Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kementerian Keuangan dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. " Kami sampaikan, terimakasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," ucap Yantri.

Baca Juga:
Terkahir, Yandri menambahkan, agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif, maka pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi.

Turut hadir, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Ketua Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Pardesi, Ketua APDESi Merah Putih, AKSO, PPDI, dan PABDSI.

Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, serta Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.ds


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Teken Pengembangan Geopark, Bupati Terima Piagam Apresiasi Toba Caldera Unesco Global Geopark
Audensi Pengurus Badan Wakaf Indonesia Diterima Bupati Asahan
Bupati Asahan Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025.
Pemkab Asahan dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan CPP Periode Oktober–November 2025
Bupati & Wabup Fokus Kembalikan Hakikat Layanan Terpadu Satu Pintu
Peringatan Hari Guru Nasional "Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas"
 
Komentar
 
Berita Terbaru